Ini Penyebabnya Bayi Harus 'Dipaksa' Lahir Prematur

 

Jakarta, Bayi dikatakan prematur bila lahir sebelum usianya cukup di dalam kandungan ibu, yakni kurang dari 37 minggu. Dokter terpaksa harus segera mengeluarkan bayi meski usianya belum cukup karena berbagai alasan medis. Apa saja?

Untuk dapat lahir dengan sehat, bayi setidaknya harus berada di rahim ibu selama 37-42 minggu. Tapi pada kasus bayi prematur, terkadang dokter menyarankan ibu untuk segera melahirkan walaupun usia kandungannya belum cukup tua.

Tindakan ini tentu bukan tanpa alasan. Dokter biasanya terpaksa harus melakukan tindakan darurat dan mengeluarkan bayi karena adanya kondisi medis yang bisa mengancam keselamatan ibu maupun si bayi sendiri.

"Bisa karena kondisi ibunya yang hamil di usia muda, preeklamsia (hipertensi selama masa kehamilan), pendarahan, infeksi," jelas Dr dr Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K), Spesialis Anak dan Konsultan Perinatologi RSPI-Pondok Indah.

Hal ini disampaikannya dalam acara Press Gathering 'Antenatal Care untuk Antisipasi Risiko Kehamilan', di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, Jl Jend Sudirman, Jakarta, seperti ditulis pada Jumat (27/9/2013).

Seringkali, penyebab spesifik dari kelahiran prematur tidak diketahui jelas. Banyak faktor yang dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur, antara lain seperti dilansir dari Mayo Clinic:

  1. Ada riwayat kelahiran prematur sebelumnya
  2. Kehamilan anak kembar, kembar tiga atau kelipatan lainnya
  3. Selang waktu kurang dari enam bulan dengan kehamilan sebelumnya
  4. Pembuahan melalui in vitro fertilization (IVF atau bayi tabung)
  5. Masalah dengan rahim, leher rahim atau plasenta
  6. Ibu hamil yang merokok, minum alkohol atau menggunakan obat-obatan terlarang
  7. Ibu hamil yang Kurang gizi
  8. Beberapa infeksi, terutama dari cairan ketuban dan saluran kelamin 9. Beberapa kondisi kronis, seperti tekanan darah tinggi dan diabetes
  9. Terlalu kurus atau kegemukan sebelum kehamilan
  10. Peristiwa kehidupan yang penuh stres, seperti kematian orang yang dicintai atau kekerasan dalam rumah tangga
  11. Beberapa kali mengalami keguguran atau aborsi
  12. Cedera fisik atau trauma
  13. Bentuk rahim yang tidak biasa.

"Mboknya kalau hamil itu harus direncanakan, jangan kayak kelinci ada yang anak ke-9, ke-8. Nikah kok umur 14 tahun, 15 tahun. Sekarang itu 45 persen perkawinan adalah umur 18 tahun ke bawah, itu berisiko sangat besar untuk melahirkan anak prematur, karena mereka tidak siap secara fisik, mental, kesehatan," pesan dr Rina.

DetikHealth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar